belanja tidak terduga adalah. Belanja Modal dan Belanja Lain-lain/Tak Terduga. belanja tidak terduga adalah

 
 Belanja Modal dan Belanja Lain-lain/Tak Terdugabelanja tidak terduga adalah TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA 2015 PERWAL MEDAN NO

belanja transfer, meliputi a) belanja bagi hasil; dan b) belanja bantuan keuangan. Belanja adalah dokumen yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan uang. Belanja tidak terduga adalah Merupakan Pengeluaran anggaran atas be ban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Menurut Pasal 3 ayat (3) UU No. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti keadaan darurat, tanggap darurat dan keperluan mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer berupa Bantuan Keuangan mencapai Rp484,8 miliar. 8. Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun. 8. (2) Penyusunan anggaran belanja tidak terduga 'sebagaimana. 12. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain,. Dalam rangka penyusunan APBD setiap tahun Mendagri menetapkan Permendagri tentang Penyusunan APBD yang merupakan delegasi ketentuan Pasal 308 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) PP Keuangan Daerah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan. 12. Pasal 2 8. Belanja tidak terduga. 14. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan. SEMARANG, KOMPAS. Belanja tidak terduga adalah merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penelitian ini menganalisis laporan keuangan Belanja Tidak Terduga dalam penanganan Covid-19Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Di sisi lain, belanja tidak langsung dapat diartikan sebagai pengeluaran untuk membayar hal-hal yang secara tidak langsung terkait dengan program dan kegiatan pemerintah. Belanja tak terduga adalah belanja yang bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri. ” SPAP LRA menyatakan bahwa belanja tak terduga adalah pengeluaran APBD bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti pengeluaran untuk penanggulangan bencana alam. Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021 adalah sebesar Rp7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang. 3. 12. Menetapkan 10. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BALIKPAPAN, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka tertib administrasi pengelolaan. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan suatu program atau pengeluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 3. SPAP LRA menyatakan bahwa belanja tak terduga adalah pengeluaran APBD bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti pengeluaran untuk penanggulangan bencana alam. Soleh dan Rochmansjah (2010:46) menyatakan bahwa belanja langsung adalah belanja yang penganggarannya dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan. Belanja tidak terduga adalah belanja daerah yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. pengelolaan belanja tidak terduga melalui sistem informasi berbasis elektronik. adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. 9. adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti. Akuntansi. Belanja Tidak Terduga digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 4 August 2021 / Berita. Daerah adalah Kabupaten Sikka. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, perlu diatur ketentuan tentang penggunaan belanja tidak terduga; bahwa ketentuan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan. BUPATI BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 04 TAHUN 2016 T E N T A N G. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana belanja tidak terduga adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja tidak terduga. Proposal adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang dan. Menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Tak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun. 11. Batas waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga adalah waktu status keadaan darurat bencana yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati. Definisi Belanja Tidak. A. Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2. Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7. Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak. Belanja transfer dibedakan menjadi dua. 17. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. pertanggungjawaban clan pelaporan belanja tidak tercluga; e. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 10. Bagian adalah Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, selaku pelaksana dan penanggung jawab belanja tidak terduga. Belanja Tidak Terduga adalah Belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti keadaan darurat, tanggap darurat dan keperluan mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang. 13. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan. 2. Adapun. 3. Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah. Bahan Bakar Minyak, yang selanjutnya disingkat BBM. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT); c. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak di harapkan berulang seperti penanggulangan Bencana alam dan Bencana sosial yang tidak di perkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya . Pasal 2 BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 26. 7. ‘’Kalau kita lihat posisi per hari ini, dana dua persen dana transfer umum itu masih kira-kira Rp2,17 triliun. keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi . 1. pertanggungjawaban clan pelaporan belanja tidak tercluga; e. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. DPA-SKPD adalah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD Kabupaten Tanah Laut yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran. bahwa untuk memberikan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka tertib administrasi pengelolaan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dalam rangka pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah dan tidak diharapkan berulang7. keuangan, dan belanja tidak terduga hanya dapat dianggarkan pada belanja SKPKD. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan tidak normal, tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan meliputi kebakaran,. BELANJA TIDAK TERDUGA. Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Peruntukan alokasi belanja tidak terduga adalah sebagai pembiayaan kegiatan yang sifatnya jarang terjadi dan tidak diharapkan terjadi seperti yang terjadi pada saat ini yaitu penanggulangan bencana non alam yang disebabkan oleh kemunculan COVlD-19 ini sehingga membutuhkan kontribusi dari pengeluaran tidak terduga dalam rangka menjagaMenurut Pakar Finansial Mohamad Teguh dalam siaran ‘Belanja Impulsif = Biaya Tak Terduga’ di Radio Smart FM (30/6/21), kejadian tersebut bukan kondisi tidak terduga, melainkan perencanaan yang tidak baik. penggeseran anggaran Belanja Tidak Terduga ke program dan kegiatan SKPD terkait. Permasalahan selanjutnya yang tidak kalah penting 31 adalah bagaimana mengakui, mengukur, dan mengungkapkan belanja 32 sebagaimana tersebut di atas. Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021 adalah sebesar Rp7. 21 - 5 berikutnya, namun untuk koreksi yang menambah posisi kas akan menambah Pendapatan Lain-Lain LRA Tahun Berikutnya. Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat atau daerah. Rencana Kebutuhan Belanja adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, keperluan mendesak termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah. Bupati adalah Bupati Malang. Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sudah sangat jelas sebagaimana Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga. Belanja Tidak Terduga mencapai Rp67,8 miliar. 2. Belanja barang dan jasa c. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan. Terduga, termasuk transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan. digunakan untuk mengukur penelitian pengelolaan adalah dari teori Dunn (2003:610), yaitu Teori Evaluasi. Belanja tidak terduga diperuntukkan untuk mendanai : Tanggap darurat penanggulangan bencana alam; Tanggap darurat penanggulangan bencana sosial; Tanggap darurat. Contoh kebutuhan tidak terduga. dibukukan pada belanja tidak terduga dan saldo anggaran lebih pada periode ditemukannya Koreksi/pengembalian. tweet; Previous article Paling Lambat 10 Januari 2019, Sisa Dana Pampilkada. Anggaran yang direfocusing pada DPRD Kota Padang adalah anggaran pembangunan gedung DPRD Kota Padang, anggaran pejalanan dinas anggota dewan, dan anggaran. Dianggarkan untuk setiap program atau kegiatan yang diusulkan. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah adalah dokumen yang berisi tabel-tabel kode dan nama program, kegiatan, sub kegiatan, fungsi, urusan, dan jenis belanja daerah. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26. 20. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota. Contohnya adalah belanja bunga, subsidi dan belanja tidak terduga. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak dipekirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf h dan Pasal 134 ayat (4). 6. 12. Belanja Tidak terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya yang telah ditutup. Belanja tidak terduga adalah merupaka belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak · biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, kegiatan mendesak, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerahBelanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun -tahun sebelu mnya, dan untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Liburan adalah waktu yang tepat untuk memanjakan diri dan melepas penat. 2. Daerah adalah Kota Mataram 2. Bencana Sosial adalah bencana. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti. Contoh belanja tidak terduga adalah. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun -tahun sebelumnya yang telah. Belanja Tidak Terduga, yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keadaan darurat yang tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen. September 28, 2018. 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. 12. Penggunaan belanja tidak terduga yang telah ditetapkan oleh Walikota diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ki'putusan dimaksud ditetapkan. 274. b. BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO. Tidak Direneanakan sebelumnya termasuk di dalamnya Belanja Santunan Kematian untuk Penduduk Kota Kupang yang tidak mampu dan belanja bantuan penunjang pengobatan. Rencana. Bupati. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat atau keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. 000,00 (dua puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. Sep 26, 2023 · Belanja tak terduga adalah belanja yang bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran BTT sudah. Belanja lain-lain/tidakterduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana. 2. 3. 2. 000. kode rekening kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja tidak terduga, obyek belanja tidak terduga dan rincian obyek belanja tidak terduga (2) Penganggaran be!anja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada belanja SKPKD Pasal 12 (1) Pengeluaran belanja tidak terduga dipergunakan untuk mendanai : a. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan Bencana Alam dan Bencana Sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang dialokasikan untuk membelanjai kegiatan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Belanja tidak. Akuntansi Rekening PPKD di SKPD dan Rekening SKPD di PPKD 5. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya,. BAB III PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal3 (1) Belanja tidak terduga diperuntukan untuk pengeluaran: a. (5). Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaa n belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transpar an dan akuntabel sesuai dengan k etentuan peraturan perundang - undangan. 12. Pasal 8 Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukan untuk : a. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang (2) Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada keadaan mendesak yaitu saat ditetapkan oleh Bupati melalui Surat Keputusan Bupati tentang darurat keperluan mendesak diluar tanggap darurat dibebankan kepada belanja tidak terduga. Belanja Tidak Terduga adalah untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. larangan clan sanksi; dan g. 22. 3. Twitter. Belanja tidak terduga 2. Belanja operasi adalah Belanja Tidak Terduga PPKD Belanja Langsung Belanja pegawai SKPD Belanja barang dan jasa SKPD Belanja modal SKPD Berikut adalah klasifikasi belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan kewenangan atas belanja tersebut: BELANJA KEWENANGAN Beban Operasi Belanja Pegawai SKPD Belanja Barang SKPD Bunga PPKD. 3. Pengganggaran Belanja Tidak Terduga; c. ”Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak di harapkan berulang seperti penanggulangan Bencana alam dan Bencana sosial yang tidak di perkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya .